Thursday, December 22, 2016

Mengejutkan..!! Menteri Perhubungan Akan Melarang Bus Telolet. Apa sebabnya?..


Trending Sosmed - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan 'bus telolet'. Hal ini disebabkan karena berisiko menyebabkan kecelakaan. Ketua Bismania Community (BMC) Arief Setiawan mengatakan hal itu sebenarnya tidak perlu dilakukan.

"Seharusnya sih enggak perlu dilarang ya. Kan sudah ada peraturan soal desibel suara dari klakson bus itu sendiri. Jadi nanti tinggal diukur saja. Melanggar tidak. Kalau sejauh ini sudah diukur tidak melanggar," kata Arief saat dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2016).

Peraturan yang dimaksud oleh Arief yakni Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 yang berbunyi 'Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)'.

Menurut Arief, dengan adanya fenomena 'Bus Telolet' justru memperkenalkan bus-bus yang ada di Indonesia. Tak hanya di negeri sendiri tapi juga sampai internasional.

"Ada bus telolet kan malah memperkenalkan bus-bus di Indonesia. Makin terkenal lagi semenjak ada telolet ini. Jadi kalau dilarang sih sayang," lanjutnya.

Menyikapi fenomena 'bus telolet', Menhub Budi Karya Sumadi berencana untuk melarang bus telolet sebab dikhawatirkan beresiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan.

"Ya itu (fenomena "bus telolet") menggembirakan tapi rada sedikit membuat kekacauan ya karena ada kemungkinan itu bisa terjadi kecelakaan, anak anak gitu. Jadi saya ingin memberikan semacam suatu surat edaranlah ya pada daerah supaya ini (bus telolet) dilarang," kata Budi, Rabu (21/12/2016). 

Sumber: news.detik.com

No comments:

Post a Comment