Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Saturday, December 17, 2016

Polisi Akan Tindak Ormas yang Sweeping Toko Terkait Penggunaan Ornamen Natal


Berita Polhukam - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada ormas untuk tidak melakukan sweeping ke toko-toko yang pegawainya mengenakan atribut natal, sesuai fatwa MUI bernomor 56 Tahun 2016. Polisi akan menindak tegas ormas yang melakukan sweeping tersebut.

"Polisi akan melakukan tindakan tegas kepada ormas atau siapapun yang melakukan tindakan main hakim sendiri dan sweeping, kita tindak sesuai peraturan yang berlaku," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Sebaliknya, Suntana juga mengingatkan kepada pengusaha-pengusaha untuk tidak memaksakan kepada karyawannya yang beragama Islam untuk mengenakan atribut nonmuslim. Pihak perusahaan diminta untuk menghormati fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut.

Bagi pengusaha yang melakukan pemaksaan terhadap karyawan muslimnya, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara persuasif.

"Tadi disampaikan dalam poin tertentu, pemerintah dalam hal ini instansi terkait, kepolisian yang punya kewenangan akan melakukan penindakan secara persuasif, menginginkan perusahaan atau pihak manapun yang memang diduga melakukan yang dimaksud dalam fatwa tersebut," beber Suntana.

Sementara itu, Suntana mengimbau kepada seluruh warga untuk saling menghormati kerukunan antarumat beragama. 

"Karena itu himbauan kamtibmas, maka polisi sebagai pelayan masyarakat wajib mengingatkan itu, itu gaya polisi melakukan aksi empati dan simpati kepada masyarakat jangan dipermasalahkan," sambungnya.

Sementara itu, Sekjen MUI (Majelis Ulama Indonesia) Robi Nurhadi mengimbau kepada umat muslim untuk menghormati agama lain.

"Kami memohon kepada saudara-saudara kami sesama Muslim untuk menghormati siapa pun yang beragama di Indonesia ini untuk menjalani keyakinannya. Dan tidak kemudian melakukan sweeping atau apapun yang sifatnya anarkis kepada semua warga negara Indonesia yang beragama," ujar Robi.

Sumber: viva.co.id

Friday, December 16, 2016

Kuasa Hukum Buni Yani Salahkan Mesin Facebook. Begini Penjelasannya...!!


Berita Polhukam - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menganggap bukan salah kliennya jika pada akhirnya status Facebook mengenai pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, jadi viral.

Status Facebook Buni tersebar dengan sendirinya karena ada mekanisme mesin di Facebook yang memungkinkan semua orang melihat hal tersebut.

"Saya tadi tanya sama ahli ITE, beda tidak mekanisme antara pengirim dan penerima informasi elektronik. Mekanisme Facebook dengan WhatsApp dan Line, itu berbeda. Kalau WhatsApp itu ada yang menyebarkan, mengirim, dan menerima. Kalau dari Facebook, itu ada, tapi fitur lain, yaitu Facebook Messenger," kata Aldwin di tengah sidang lanjutan praperadilan Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Menurut Aldwin, status Facebook Buni yang mengomentari soal Basuki tersebar dengan sendirinya karena Facebook memiliki fitur bernama news feed.

Dengan fitur news feed, siapa saja bisa melihat apa unggahan atau status yang dibuat seseorang di wall Facebook miliknya dengan mudah.

"News feed itu yang bisa menampilkan secara otomatis upload-upload orang lain. Jadi tanpa disebarkan, dapat diakses oleh perkawanan itu sendiri," ucap Aldwin.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Sumber: tribunnews.com

Kapolri: Saya Pernah Menjadi Kadensus, Saya Tau Jiwa Mereka, Bila Perlu Saya Sendiri Akan Mengundurkan Diri Kalau Betul Mereka Merekayasa....!


Berita Polhukam - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan pemanggilan terhadap angota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. 

Eko dipanggil untuk diminta klarifikasi soal pernyataannya di media terkait pengungkapan aksi terorisme. 

"Artinya begini, apakah saudara Eko mengeluarkan pernyataan itu, ada yang katakan ya. Yang bersangkutan mengatakan tidak. Kita klarifikasi, kalau tidak ya klarifikasi. Kalau iya ya sebaiknya tunjukan bukti apakah betul pengalihan isu," kata Tito di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Jika memang betul rekayasa, kata Tito, penindakan tegas di internal juga akan dilakukan. 

Bahkan, Tito mengaku siap mundur dari jabatannya bila pengungkapan jaringan teroris merupakan rekayasa. 

"Kalau memang itu ternyata betul ada rekayasa. Saya perintahkan periksa, kalau perlu pecat. Dan saya pun enggak akan segen-segan di sini. Saya pernah menjadi Kadensus, saya tau jiwa mereka, bila perlu saya sendiri akan mengundurkan diri kalau betul mereka merekayasa. Ini bener," ujarnya.

Untuk itu, Tito meminta masyarakat apalagi pejabat negara untuk tidak berbicara sembarangan.

"Tapi kalau tidak punya data, ngomong sembarangan, tolonglah sebagai pejabat negara, jangan berbicara kalau tidak ada data. Kasihan rakyat," turunya.

Eko tidak memenuhi panggilan Bareskrim, Kamis (15/12) kemarin. Pria yang dikenal sebagai Eko Patrio itu akan hadir hari ini.

"Besok saja ketemu di Bareskrim. Setelah salat Jumat saya akan datang," kata Eko lewat pesan singkat, Kamis (15/12).

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menangkap keempat terduga teroris di sejumlah tempat terpisah pada Sabtu (10/12). Di rumah kos yang dihuni Dian, tim Densus menemukan bom panci seberat 3 kg dengan daya rusak ledakan mencapai radius 300 meter.

Anggota DPR fraksi PAN Eko Hendro Purnomo pun mengatakan bahwa penangkapan teroris adalah pengalihan isu dari sidang Basuki Tjahaja Purnama. Namun pihak PAN menyatakan, Eko tidak pernah bicara seperti itu.

Sumber: newsdetik.com

Friday, December 9, 2016

Presiden Teken PP Ormas, Berlaku Mulai 6 Desember 2016.... Begini Aturan Dan Sanksinya..!


Berita Polhukam - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal organisasi kemasyarakatan. PP ini mengatur mengenai syarat badan administrasi dan sanksi.

Di situs resmi Setkab yang dilihat Jumat (9/12/2016), disebutkan, PP ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Jokowi pada 2 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut PP ini, Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. "Ormas dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum," bunyi Pasal 3 ayat (1) PP tersebut.

Ormas berbadan hukum, menurut PP ini, dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Sementara Ormas tidak berbadan hukum dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang, sesuai Anggaran Dasar (ADA) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormas.

PP ini menegaskan, Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Ormas sudah mendapatkan pengesahan badan hukum, menurut PP ini, maka Ormas tersebut tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Adapun Ormas tidak berbadan hukum, menurut PP ini, dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pendaftaran Ormas yang memiliki stuktur kepengurusan berjenjang, menurut PP ini, dilakukan pengurus Ormas di tingkat pusat. Selanjutnya pengurus Ormas sebagaimana dimaksud melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan daerah.

Demikian juga Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum harus melaporkan keberadaan pengurusnya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melaporkan surat keputusan pengesahan statis badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

"Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat Ormas," tegas Pasal 16 PP ini.

Aturan untuk Ormas Warga Asing

Menurut PP ini, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

"Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," bunyi Pasal 35 PP No. 58 Tahun 2016 itu.

Badan hukum sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.

Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas, menurut PP ini, dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal, dan berfungsi menegakkan kode etik organisasi. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah.

"Pengawasan eksternal oleh pemerintah dikoordinasikan oleh: a. Menteri untuk Ormas berbadan hukum Indonesia dan tidak berbadan hukum; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain," bunyi Pasal 45 ayat (2a, b)

PP ini juga menegaskan, bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar kewajiban dan larangan.

Sanksi administratif itu terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. penghentian bantuan dan/atau hibah; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.

Ditegaskan dalam PP ini, penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan Ormas oleh Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan, maka menurut PP ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menjatuhkan sanksi status badan hukum.

Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain, menurut PP ini, diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 74 PP No. 58 tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. 

Sumber: detik.com

Tuesday, December 6, 2016

Pengacara Ahok Soal Gugatan Rp 204 Juta, Tak Mau Ambil Pusing : "Dalil Gugatan Itu Mengada-Ada"


Berita Polhukam - Novel Bamukmin alias Habib Novel menggugat ganti rugi terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebesar Rp 204 juta karena merasa telah dirugikan. Atas gugatan itu, Ketua Tim Hukum dan Advokat Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, menganggap materi gugatan tersebut terkesan mengada-ada dan berlebihan.

"Ya saya memang sudah mendengar, saya lihat memang yang namanya gugatan itu hak setiap orang mengadukan gugatan tetapi dalilnya menurut saya mengada-ada," kata Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2016).

"Dalil itu mengada-ada, ya seperti itulah terlihat mengada-ada, ngaco gitu loh," tambahnya.

Habib Novel sendiri mengaku merasa sangat dirugikan baik material dan immaterial. Habib Novel pun berharap gugatan itu bisa digabung dengan pokok perkara yang akan mulai digelar Selasa pekan depan.

Pantas mempertanyakan keinginan Habib Novel tersebut. Menurutnya, keinginan agar kasus tersebut bisa digabungkan dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tidak bisa digabung (perkaranya) kan ada hukum acara baik perdata maupun pidana semua prosedur harus mengikuti kedua ketentuan hukum acara baik perdata maupun hukum acara pidana, nah apakah sudah mempertimbangkan pengajuan itu, apakah sesuai dengan ketentuan acara pidana maupun perdata," jelasnya.

Lebih lanjut mengenai gugatan itu, Pantas pun tidak mau terlalu ambil pusing. Pantas enggan berkomentar banyak apabila nantinya gugatan tersebut bergulir ke meja hijau dan dikabulkan oleh pengadilan.

"Ya kalau gugatan perdata kita tunggu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, sebagai pendakwah, Habib Novel merasa dirugikan terhadap pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah. Gugatan Rp 204 juta tersebut akan diajukan dalam gugatan praperadilan. Habib Novel berharap gugatan itu bisa digabung dengan pokok perkara yang akan mulai digelar Selasa pekan depan.

"Seakan-akan saya tukang bohong di sini. Saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal. Banyak juga acara-acara yang batal, benar-benar merasa dirugikan," ujar Habib Novel yang juga anggota ACTA, Senin (5/12/).

Minta Ahok Mohon Maaf

Selain itu, Novel juga meminta Ahok membuat permintaan maaf atas pernyataannya itu. Dia menyebut pernyataan Ahok merugikan dai mubaligh.

Novel juga mengaku menjadi penceramah terakhir yang datang ke Kepulauan Seribu. Ketika itu ceramah yang dibawanya tentang surat Al Maidah.

"Saya ceramah sebulan sebelumnya dan tidak ada lagi acara terbesar di sekitar Pulau Pramuka dan Pulau Panggang itu selain acara haul daripada habib. Saya menjadi salah satu penceramah yang mengangkat Al Maidah 51, yang ketika itu ada Lurah, Camat di dekat situ yang saya yakin pesan ini sampai kepada Ahok. Dan Ahok mempengaruhi di Pulau itu untuk jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51. Secara tidak langsung menuju kepada saya," imbuhnya.

Novel mengatakan dirinya merasa dirugikan secara material dan immaterial. Terlebih dalam video yang diunggah warga merespons dengan tertawa.

"Yang disampaikan Ahok di Kepulauan Pramuka yang mana antara Pulau Pramuka dan Panggang itu, saya berceramah di situ dan saya penceramah terakhir yang menyampaikan surat Al-Maidah. Ketika Ahok menyampaikan jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51. Di situ respon warga mereka tertawa, saya ini merasa dilecehkan dengan apa yang ucapkan Ahok yang memancing-memancing audiens," pungkas Habib Novel.


Gugatan Rp 204 juta tersebut diajukan dalam gugatan praperadilan. Habib Novel berharap gugatan itu bisa digabung dengan pokok perkara yang akan mulai digelar Selasa pekan depan. 

Sumber: detik.com